You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KULUR
Kalurahan KULUR

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

Desa Dukung Perubahan Menjadi Kalurahan

Admin Kulur 22 Oktober 2019 Dibaca 472 Kali

KULONPROGO - Pemerintahan Desa (Pemdes) di wilayah Kabupaten Kulonprogo mendukung rencana perubahan nama desa menjadi kalurahan. Perubahan tersebut akan memberikan peluang pemerintahan desa mendapatkan dana keistimewaan DIY.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua III Paguyuban Kepala Desa (Kades) seKulonprogo ‘Bodronoyo’ Burhani Arwin yang sebelumnya mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kulonprogo mengenai perubahan nama desa menjadi kalurahan dan kecamatan menjadi kapanewon. Pembahasan kedua Raperbup sebagai tindaklanjut penetapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 mengenai pembentukan perubahan pembentukan susunan perangkat daerah dan Perda nomor 4 tahun 2019 berkaitan pemerintahan desa.

Menurutnya, pemerintahan desa masih tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai UU tentang Desa. Adanya perubahan nama menjadi kalurahan, mendapatkan tugas dan fungsi tambahan menjalankan urusan keistimewaan DIY.

”Desa mendukung rencana perubahan ini karena memberikan peluang dapat memperoleh dana keistimewaan DIY. Desa membutuhkan dana dan akan menggunakan sesuai peruntukannya,” tutur Burhani Arwin.

Pengurus ‘Bodronoyo’ sebagai perwakilan desa belum mengetahui pasti Raperbup ditetapkan dan mulai diberlakukan. Usai pembahasan kedua Raperbup di tingkat kabupaten masih dimintakan rekomendasi di DIY.

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Kulonprogo, Sarji yang dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui pasti mulai diberlakukan kedua Raperbup. Setelah pembahasan di tingkat kabupaten akan dilakukan penelitian dan sinkronisasi di Biro Hukum DIY.

”Setelah disinkronisasi dan ditetapkan menjadi Perbup masih ada tahapan sosialisasi di internal kabupaten. Proses masih panjang untuk pemberlakuannya menunggu dari DIY,” ujar Sarji.

Dijelaskan, perubahan nama desa menjadi kelurahan dan kecamatan menjadi kapanewon akan diberlakukan di semua kabupaten/kota di DIY. Raperbup di masing-masing kabupaten dan kota diperlukan sinkronisasi.

Sumber

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image