You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KULUR
Kalurahan KULUR

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

Panduan Layanan Desa

Indeks
Penerbitan Kartu Keluarga
Penerbitan Kartu Keluarga

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)PENERBITAN KK BARU : Izin tinggal tetap bagi orang asing Foto copy / menunjukkan kutipan Akta nikah / akta perkawinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang Surat keterangan pindah / pindah datang bagi penduduk

  • 24 Juni 2022
  • Admin Kulur
  • Panduan Layanan Desa
Syarat Pendaftaran Nikah, Kelengkapan Dan Lampiran
Syarat Pendaftaran Nikah, Kelengkapan Dan Lampiran

Syarat dari desa : N1, N2, N4 (untuk catin putra putri dari desa sesuai tempat tinggal KTP masing-masing ditandatangani Kepala Desa/Lurah. N3 (ditandatangani catin putra & putri). N5 (bila catin putra / putri kurang umur 21 tahun pada hari akad nikah dan ditandatangani ayah & ibu kandung) N6 (duda

  • 24 Juni 2022
  • Admin Kulur
  • Panduan Layanan Desa
Penerbitan Kartu Penduduk
Penerbitan Kartu Penduduk

PENERBITAN KTP BARU BAGI PENDUDUK WNI : Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin Surat pengantar dari RT / RW / Dukuh dan kepala desa / lurah Fotocopy dokumen yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi : KK Kutipan akta nikah / akta kawin bagi yang

  • 23 Juni 2022
  • Admin Kulur
  • Panduan Layanan Desa
Persyaratan Akta Kematian
Persyaratan Akta Kematian

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia.Pelaporan Kematian pada prinsipnya dilakukan

  • 21 Juni 2022
  • Admin Kulur
  • Panduan Layanan Desa
Persyaratan Akta Kelahiran
Persyaratan Akta Kelahiran

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan peristiwa kelahiran menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP/KK ).Adapun persyaratan untuk mencatatkan peristiwa kelahiran adalah sebagai

  • 21 Juni 2022
  • Admin Kulur
  • Panduan Layanan Desa