Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

Artikel

Desa Dukung Perubahan Menjadi Kalurahan

22 Oktober 2019  ADI NUGROHO SPt  725 Kali Dibaca 

KULONPROGO - Pemerintahan Desa (Pemdes) di wilayah Kabupaten Kulonprogo mendukung rencana perubahan nama desa menjadi kalurahan. Perubahan tersebut akan memberikan peluang pemerintahan desa mendapatkan dana keistimewaan DIY.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua III Paguyuban Kepala Desa (Kades) seKulonprogo ‘Bodronoyo’ Burhani Arwin yang sebelumnya mengikuti pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kulonprogo mengenai perubahan nama desa menjadi kalurahan dan kecamatan menjadi kapanewon. Pembahasan kedua Raperbup sebagai tindaklanjut penetapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 mengenai pembentukan perubahan pembentukan susunan perangkat daerah dan Perda nomor 4 tahun 2019 berkaitan pemerintahan desa.

Menurutnya, pemerintahan desa masih tetap menjalankan tugas dan fungsi sesuai UU tentang Desa. Adanya perubahan nama menjadi kalurahan, mendapatkan tugas dan fungsi tambahan menjalankan urusan keistimewaan DIY.

”Desa mendukung rencana perubahan ini karena memberikan peluang dapat memperoleh dana keistimewaan DIY. Desa membutuhkan dana dan akan menggunakan sesuai peruntukannya,” tutur Burhani Arwin.

Pengurus ‘Bodronoyo’ sebagai perwakilan desa belum mengetahui pasti Raperbup ditetapkan dan mulai diberlakukan. Usai pembahasan kedua Raperbup di tingkat kabupaten masih dimintakan rekomendasi di DIY.

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Kulonprogo, Sarji yang dikonfirmasi mengatakan belum mengetahui pasti mulai diberlakukan kedua Raperbup. Setelah pembahasan di tingkat kabupaten akan dilakukan penelitian dan sinkronisasi di Biro Hukum DIY.

”Setelah disinkronisasi dan ditetapkan menjadi Perbup masih ada tahapan sosialisasi di internal kabupaten. Proses masih panjang untuk pemberlakuannya menunggu dari DIY,” ujar Sarji.

Dijelaskan, perubahan nama desa menjadi kelurahan dan kecamatan menjadi kapanewon akan diberlakukan di semua kabupaten/kota di DIY. Raperbup di masing-masing kabupaten dan kota diperlukan sinkronisasi.

Sumber

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KEBONDALEM KULUR, TEMON, KULON PROGO
Desa : KULUR
Kecamatan : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55654
Telepon : 081211155654
Email : balaidesakulur@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,542
    Kemarin : 0
    Total Pengunjung : 1,542
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0