You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KULUR
Kalurahan KULUR

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

Penerbitan Kartu Penduduk

Admin Kulur 23 Juni 2022 Dibaca 1.921 Kali

PENERBITAN KTP BARU BAGI PENDUDUK WNI :

  1. Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
  2. Surat pengantar dari RT / RW / Dukuh dan kepala desa / lurah
  3. Fotocopy dokumen yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi :
    • KK
    • Kutipan akta nikah / akta kawin bagi yang belum berusia 17 tahun
    • Kutipan akta kelahiran.
  4. Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri.

PENERBITAN KTP KARENA HILANG ATAU RUSAK :

  1. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian atau KTP yang rusak
  2. Fotocopy KK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  3. Paspor dan Izin Tinggal tetap bagi orang Asing
  4. Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan

3. PENERBITAN KTP KARENA ADANYA PERUBAHAN DATA :

  1. Fotocopy KK yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
  2. KTP lama
  3. Dokumen pendukung untuk perubahan data misalnya akta kelahiran, surat nikah
  4. Formulir Permohonan KTP dari Desa / Kelurahan
  5. Surat Keterangan / Bukti Perubahan peristiwa Kependudukan / Peristiwa Penting (Formulir ada diĀ Download Formulir)
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image