Panduan Layanan Desa
IndeksPersyaratan yang harus dipenuhi untuk Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)PENERBITAN KK BARU : Izin tinggal tetap bagi orang asing Foto copy / menunjukkan kutipan Akta nikah / akta perkawinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang Surat keterangan pindah / pindah datang bagi penduduk
- 24 Juni 2022
- Admin Kulur
- Panduan Layanan Desa
Dokumen Yang Dibutuhkan : Fotokopi KTP & Kartu Keluarga catin putra putri. (Bila status jejaka harus tertulis dalam KTP dengan status Belum Kawin, bila Janda/duda baik talak/cerai/ditinggal mati harus tertulis jelas status Cerai Hidup / Cerai Mati) Fotokopi KTP & KK Ayah ibu kandung. (Bila tidak
- 24 Juni 2022
- Admin Kulur
- Panduan Layanan Desa
PENERBITAN KTP BARU BAGI PENDUDUK WNI : Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin Surat pengantar dari RT / RW / Dukuh dan kepala desa / lurah Fotocopy dokumen yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi : KK Kutipan akta nikah / akta kawin bagi yang
- 23 Juni 2022
- Admin Kulur
- Panduan Layanan Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia.Pelaporan Kematian pada prinsipnya dilakukan
- 21 Juni 2022
- Admin Kulur
- Panduan Layanan Desa
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan peristiwa kelahiran menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP/KK ).Adapun persyaratan untuk mencatatkan peristiwa kelahiran adalah sebagai
- 21 Juni 2022
- Admin Kulur
- Panduan Layanan Desa