TEMPO.CO, Jakarta - Alumni dan anggota Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia yang tergabung dalam Kelompok Studi Aquinas membuatkan draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Draf tersebut rencananya akan disodorkan kepada Presiden Joko Widodo.
"Draf Perpu tersebut akan disampaikan ke Presiden, baik secara langsung maupun melalui Kantor Staf Presiden," ketua Kelompok Studi Aquinas, Anton Doni dalam diskusi bertema 'Sodor Perppu, Selamatkan KPK' di kawasan Menteng, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2019.
Dalam draf perpu tersebut, kelompok studi ini menyodorkan 9 perubahan dalam UU KPK yang telah direvisi. Pertama, mengembalikan Pasal 3 seperti sebelum direvisi, yakni KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari kekuasaan manapun.
Sejumlah perubahan krusial lainnya yang diajukan kelompok ini diantaranya mempersempit kewenangan Dewan Pengawas yang tidak lagi memberikan izin penyadapan. Pengawasan penyadapan yang dilakukan dewan ini diusulkan hanya dilakukan setelah penyadapan rampung atau post-audit.
Selain itu, draf perpu tersebut juga menghapus wewenang KPK menghentikan penyidikan. Menurut Doni, kewenangan menghentikan penyidikan akan mengancam integritas KPK. Kelompok studi ini juga mengusulkan agar pegawai KPK tidak harus menyandang status Aparatur Sipil Negara.
Doni mengatakan pihaknya membuat draf perpu ini karena menganggap UU KPK hasil revisi telah melemahkan komisi antirasuah. "Pelemahan KPK merupakan persoalan serius," kata dia.