Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

Artikel

12 Camat di Kabupaten Kulonprogo Dikukuhkan Menjadi Panewu

03 Januari 2020  ADI NUGROHO SPt  882 Kali Dibaca 

Kulon Progo - Sebanyak 12 camat di Kabupaten Kulonprogo dikukuhkan menjadi Panewu, sebagaimana implementasi Undang-Undang (UU) 13/2012 Keistimewaan DIY. Dua dinas, yakni Dinas Kebudayaan dan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan juga berubah menjadi Kundha Kabudayan dan Kundha Niti Mandala lan Tata Sasana.

Pengukuhan Panewu ini dilakukan oleh Bupati Kulonprogo, Sutedjo di Aula Adikarto, Gedung Kaca yang ada di kompleks Pemkab Kulonprogo. Selain itu, ada juga pelantikan jabatan baru yang jumlah kraeluruhan ada 205 pejabat yang diambil sumpah dan janjinya.

Menurut Sutedjo, pengukuhan ini mendasarkan UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang telah dijabarkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY. Gubernur juga telah menerbitkan peraturan Gubernur Nonor 25 tahun 2019 tentabg Pedoman kelembagaan Urusan Keistimewaa pada Kabupaten/Kota dan kelurahan. “Kita awali dengan melantik Camat menjadi Panewu,” kata Sutedjo, Kamis (2/1/2020).

Sedangkan untuk jabatan sekcam berubah menjadi Panewu Anom. Sedangkan Kasi Pemerintahan menjadi Jawatan Praja, Kasi Kemanan dan Ketertiban menjadi Jawatan Keamanan, Kasi Perekonomian dan Pembangunan menjadi Jawatan Kemakmuran dan Kasi Kemasyarakatan dan Sosial menjadi Jawatan Sosial, serta Kasi Pèlayanan Umum menjadi jawatan Umum.

Sutedjo mengingatkan jika jabatan yang baru disandang hanyalah amanat. Untuk itulah mereka harus komitment menjalankan tugas sevara sungguh-sungguh untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. “Melayani masyarakat adalah tugas utama," tuturnya.

Panewu Kalibawang Heri Darmawan mengatakan, dengan adanya perubahan nomenklatur ini menjadikan tugas dan kewenangan di tingkat kecamatan atau Kapanewon bertambah. Setidaknya ada tiga hal, yakni Pelaksanaan tata ruang, pertanahan dan kebudayaan. "Kita tetap harus siap melaksanakan tugas dan kewenangan yang ada," ucapnya.

Sementara untuk perubahan nomenklatur dari Desa menjadi Kalurahan masih menunggu regulasi yang ada. Meski begitu seluruh desa di Kulonprogo sudah siap dan telah menyiapkan Perdes terkait perubaham tersebut.

Sumber

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

03 Juli 2022 | 78.328 Kali
Sejarah Desa
01 Juli 2022 | 76.114 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Juli 2022 | 76.112 Kali
Data Desa
05 Juli 2022 | 75.782 Kali
Profil
01 Juli 2022 | 75.408 Kali
Visi Misi
04 Juli 2022 | 75.186 Kali
Pemerintah Kalurahan
21 Juli 2022 | 75.010 Kali
Permohonan Informasi

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KEBONDALEM KULUR, TEMON, KULON PROGO
Desa : KULUR
Kecamatan : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55654
Telepon : 081211155654
Email : balaidesakulur@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,293
    Kemarin : 0
    Total Pengunjung : 1,293
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0