Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

Artikel

Pembentukan Panitia Pengisian Pamong Kalurahan Kulur Jabatan Dukuh Bojong

11 Juni 2025  MUHAMMAD NUR FAJR  105 Kali Dibaca  Berita Desa

Kulur, 10/06/2025 bertempat di Balai Kalurahan Kulur, Pemerintah Kalurahan Kulur menyelenggarakan pembentukan panitia pengisian Pamong Kalurahan Kulur jabatan Dukuh Bojong. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh masyarakat Padukuhan Bojong, tokoh agama, masyarakat Bojong, Ketua LPMK, BPK dan anggota, serta Direktur Bumdes. Turut hadir dalam acara ini Kawat Praja Kapanewon Temon, yang menunjukkan dukungan dan pengawasan dari pemerintah kecamatan. 

Kawat Praja memaparkan dasar hukum pembentukan tim untuk pengisian Pamong Kalurahan Kulur jabatan Dukuh Bojong berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut beberapa poin penting terkait dasar hukum dan ketentuan membentuk tim¹:
- Dasar Hukum: Pembentukan tim pengisian perangkat desa atau kalurahan umumnya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan desa atau kalurahan, seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Surat Edaran Pembuatan Tim: Surat edaran ini biasanya dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, seperti Bupati atau Kepala Desa, untuk memfasilitasi pembentukan tim pengisian perangkat desa atau kalurahan.
- Ketentuan Membentuk Tim: Beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam membentuk tim pengisian perangkat desa atau kalurahan adalah:
- Komposisi Tim: Tim pengisian perangkat desa atau kalurahan sebaiknya terdiri dari berbagai unsur masyarakat, seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perangkat desa atau kalurahan lainnya.
- Pengawasan: Proses pembentukan tim dan pengisian perangkat desa atau kalurahan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kriteria Anggota Tim: Anggota tim sebaiknya dipilih berdasarkan kompetensi dan integritasnya dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Dalam pembentukan Tim Pelaksana Pengisian Perangkat Desa, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah²:
- Independensi: Tim Pelaksana tidak melibatkan Kepala Desa, unsur BPD, dan perseorangan yang mempunyai hubungan keluarga sampai derajat pertama dengan Bakal Calon.
- Kompetensi: Anggota tim sebaiknya memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam proses pengisian perangkat desa atau kalurahan.

Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan

Dalam kegiatan tersebut, para peserta menyepakati pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan pengisian Dukuh Bojong. Tim ini terdiri dari 9 orang, dengan komposisi yang beragam. Empat orang di antaranya berasal dari unsur Pamong Kalurahan Kulur, sedangkan sisanya berasal dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat Bojong. Tim ini akan bertugas untuk melakukan penjaringan dan penyaringan calon Dukuh Bojong yang memenuhi syarat dan memiliki kompetensi yang dibutuhkan.

Susunan Tim Penjaringan dan Penyaringan pengisian Dukuh Bojong adalah sebagai berikut:

- Ketua: Sujaidi
- Sekretaris: Herma Adi Prasetyo
- Bendahara: Eko Wahyu Mulyanto
- Anggota: Eko Winarto, Udi Rahayu, Siswanto, Sutardi, Muhammad Nur Fajr, Miswan Rahayusanga

Pembentukan panitia pengisian Pamong Kalurahan Kulur jabatan Dukuh Bojong merupakan langkah penting dalam memastikan proses pengisian jabatan tersebut dilakukan secara profesional dan akuntabel. Dengan komposisi tim yang beragam dan representatif, diharapkan proses penjaringan dan penyaringan calon Dukuh Bojong dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan calon yang berkualitas sesuai harapan masyarakat dan Pemerintah Kalurahan Kulur.

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

03 Juli 2022 | 78.328 Kali
Sejarah Desa
01 Juli 2022 | 76.114 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Juli 2022 | 76.112 Kali
Data Desa
05 Juli 2022 | 75.782 Kali
Profil
01 Juli 2022 | 75.408 Kali
Visi Misi
04 Juli 2022 | 75.186 Kali
Pemerintah Kalurahan
21 Juli 2022 | 75.010 Kali
Permohonan Informasi

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KEBONDALEM KULUR, TEMON, KULON PROGO
Desa : KULUR
Kecamatan : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55654
Telepon : 081211155654
Email : balaidesakulur@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,292
    Kemarin : 0
    Total Pengunjung : 1,292
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0