Panduan Layanan Desa
-
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk Permohonan Penerbitan Kartu Keluarga (KK)PENERBITAN KK BARU :
Izin tinggal tetap bagi orang asing
Foto copy / menunjukkan kutipan Akta nikah / akta perkawinan yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang
Surat keterangan pindah / pindah datang bagi penduduk yang pindah
Surat keterangan datang dari luar negeri
PERUBAHAN KK KARENA PENAMBAHAN ANGGOTA KELUARGA KARENA KELAHIRAN :
KK lama
Kutipan akta kelahiran / surat keterangan kelahiran
Kutipan akta perkawinan / surat nikah orang tua
PERUBAHAN ...
-
Dokumen Yang Dibutuhkan :
Fotokopi KTP & Kartu Keluarga catin putra putri. (Bila status jejaka harus tertulis dalam KTP dengan status Belum Kawin, bila Janda/duda baik talak/cerai/ditinggal mati harus tertulis jelas status Cerai Hidup / Cerai Mati)
Fotokopi KTP & KK Ayah ibu kandung. (Bila tidak menjadi satu KK dengan catin putra putri).
Fotokopi Akta Lahir catin Putra putri.
Fotokopi Ijazah terakhir. (Untuk dicocokkan ejaan nama+nama ortunya).
Akte Cerai (bila catin putra /putri Duda/Janda Talak/Cerai. Catin putri sudah habis ...
-
PENERBITAN KTP BARU BAGI PENDUDUK WNI :
Telah berusia 17 ( tujuh belas ) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
Surat pengantar dari RT / RW / Dukuh dan kepala desa / lurah
Fotocopy dokumen yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang meliputi :
KK
Kutipan akta nikah / akta kawin bagi yang belum berusia 17 tahun
Kutipan akta kelahiran.
Surat Keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh dinas Dukcapil bagi WNI yang datang dari Luar Negeri.
PENERBITAN KTP KARENA HILANG ATAU RUSAK :
Surat Keterangan Kehilangan dari ...
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia.Pelaporan Kematian pada prinsipnya dilakukan oleh ahli warisnya yang meliputi : Suami/Isteri, Anak Kandung, Orang Tua Kandung, Adik/Kakak Kandung, Cucu, dan Cicit.Sedangkan hubungan keluarga yang lain (misalnya : ipar, menantu, mertua, keponakan) termasuk dalam kategori orang lain.Adapun ...
-
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan peristiwa kelahiran menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP/KK ).Adapun persyaratan untuk mencatatkan peristiwa kelahiran adalah sebagai berikut :
Pencatatan Kelahiran sampai dengan 60 hari kerja sejak kelahiran, terdiri dari :
Formulir Laporan Kelahiran;
Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan/Pemerintah Desa (Model : SKL - CS);
Foto Copy Akta Nikah/Akta ...