Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

Artikel

Penyuluhan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

18 September 2024  MUHAMMAD NUR FAJR  855 Kali Dibaca  Berita Desa

Kulur, 18/09/2024 Puksesmas Temon I menyelenggarakan penyuluhan Penguatan Untuk Masyarakat dengan materi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Balai Kalurahan Kulur. Sasaran penyuluhan ini adalah para Kader Kesehatan Kalurahan Kulur, bapak ibu dukuh pemangku wilayah serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kalurahan Kulur. Dipaparkan oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas Temon I, Ristarini, ada beberapa dasar hukum penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdaganagn Orang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Mekanisme Dan Tatacara Penanganan Terpadu pada Korban TPPO.

Lingkup terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak meliputi domestik/personal seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan dalam pacaran; sedangkan kekerasan lingkup publik bisa terjadi ditempat umum atau sekolah; lingkup komunitas seperti kekerasan didaerah konflik dan perdagangan perempuan dan anak. Kekerasan dalam rumah tangga berakibat pada penderitaan fisik, seksual, psikologis, penelantaran rumah tangga, ancaman, pemaksaan / perampasan kemerdekaan. Dampak kekerasan yang ditimbulkan meliputi luka fisik, perasaan, pola pikir, perilaku maupun relasi dengan orang lain. Sedangkan dampak lanjutannya dapat mempengaruhi kesehatan, menghancurkan rasa percaya diri, trauma/depresi, rentan mengalami kekerasan, mempunyai keinginan bunuh diri serta menyebabkan kematian. Korban membutuhkan pelayanan medis, keamanan, kerahasiaan, pelayanan sensitif terhadap trauma, dokumen rekam medik yang komperhersif.

Puskesmas Temon I menghimbau kepada masyarakat dan Pemerintah Kalurahan Kulur untuk melakukan upaya pencegahan dengan cara mengenali Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, memahami indikator, memberikan edukasi berkelanjutan, mengajak orang lain untuk peduli serta menolak segala bentuk kekerasan. Bentuk layanan P2TP2A Kulon Progo yang beralamat Jl. Tamtama Nomor 15 Terbah, Wates, Kulon Progo : penerimaan aduan, pendampingan dan bantuan hukum, konseling  psikologi, rujukan pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial serta informasi KIE.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Statistik

 Arsip Artikel

03 Juli 2022 | 78.328 Kali
Sejarah Desa
01 Juli 2022 | 76.114 Kali
Profil Wilayah Desa
06 Juli 2022 | 76.112 Kali
Data Desa
05 Juli 2022 | 75.782 Kali
Profil
01 Juli 2022 | 75.408 Kali
Visi Misi
04 Juli 2022 | 75.186 Kali
Pemerintah Kalurahan
21 Juli 2022 | 75.010 Kali
Permohonan Informasi

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : KEBONDALEM KULUR, TEMON, KULON PROGO
Desa : KULUR
Kecamatan : Temon
Kabupaten : Kulon Progo
Kodepos : 55654
Telepon : 081211155654
Email : balaidesakulur@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 1,601
    Kemarin : 0
    Total Pengunjung : 1,601
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 192.168.64.23
    Browser : Mozilla 5.0