
Selasa, 12 Desember 2023, Panitia Pemungutan Suara Kalurahan Kulur yang diketui Djanu Indriarto, beranggotakan Anisa Hidayati dan Agus Rachmat Sultoni menyelenggarakan Sosialisasi Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau biasa disebut KPPS di Pendopo Kalurahan Kulur. Sosialisasi ini menghadirkan masyarakat, pemuda pemudi dan tokoh perempuan Kalurahan Kulur.
KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara. Dalam peraturan perundang-undangan terkait KPPS, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Komposisi keanggotaan KPPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.Susunan keanggotaan KPPS terdiri dari 1 orang ketua yang juga berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, di mana ketua KPPS merangkap sebagai salah satu anggota KPPS.
Dipaparkan juga tentang persyaratan pendaftaran, tanggal dan waktu pendaftaran. KPPS ini akan bekerja kurang lebih 1 (satu) bulan hingga pemungutan suara Pemilu tahun 2024 yaitu tanggal 14 Februari 2024 selesai.
