Kulur - Penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai persyaratan peneribitan Kartu Cerdas jenjang SMA/SMK dihimbau hanya untuk warga miskin yang masuk Basis Data Terpadu (BDT) di kota masing-masing. Hal ini sesuai surat nomor 421/10334 Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Prov D.I. Yogyakarta tentang kesepakatan bersama dengan Dinas Sosial.
Hal ini diputuskan untuk meminimalisir salah sasaran program sehingga diharapkan program bisa terlaksana dengan baik.
Adapun pengurusan SKTM di Kulon Progo, adalah melalui Desa setempat dengan membawa Fotocopy KK dan KTP orang tua/Kepala Keluarga. (red-MH Nur)