You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KULUR
Kalurahan KULUR

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

Gaji Perangkat Desa di Kulonprogo Akan Setara PNS Golongan IIA

Admin Kulur 30 Oktober 2019 Dibaca 934 Kali

KULONPROGO - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait Keuangan Desa oleh Panitia Khusus di DPRD Kulonprogo masih berlangsung. Pada Senin (28/10/2019) lalu, Pansus mengundang jajaran pemerintahan desa se-Kulonprogo dan OPD terkait untuk public hearing.

Pansus Raperda Keuangan Desa sedang mengubah Perda No. 4/2015 tentang Keuangan Desa dengan harapan desa dapat lebih mandiri dalam mengalokasikan dana desa sesuai kebutuhan di masing-masing desa. Hal lain yang menjadi poin penting dalam perubahan ini ialah perubahan penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa yang akan disesuaikan dengan ASN golongan IIA.

"Sebelumnya mungkin sekitar Rp2juta. Kami sesuaikan karena ada amanah PP No. 11/2019," kata Priyo Santosa, Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo. Adapun penyesuaian itu terkait dengan PP No.11/2019 tentang Perubahan Kedua atas PP No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6/2014 tentang Desa.

Priyo menyebutkan nantinya penghasilan kepala desa akan disesuaikan sebesar 120Úri gaji pokok ASN golongan IIA. Dalam rancangan peraturan daerah, telah disebutkan bahwa besaran penghasilan kepala desa paling sedikit Rp2.426.640.

"Tapi aturannya hanya minimal, paling sedikit 120% sesuai dengan kemampuan, tapi besok bisa kita sesuaikan sampai 160Úri golongan IIA," kata dia. Dengan perubahan itu, Priyo memprediksi penghasilan kepala desa bisa mencapai Rp3 juta perbulan.

Sementara itu, dalam rancangan tersebut, penghasilan sekretaris desa diatur paling sedikit 110Úri ASN golongan IIA dan penghasilan perangkat desa paling sedikit 100Úri ASN golongan IIA. Lebih lanjut, Priyo berharap perubahan ini bisa membuat jajaran perangkat desa bisa membeli pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Tak hanya itu, Ketua Pansus Raperda Keuangan Desa Agung Raharjo menyebutkan perubahan juga fokus pada pemberian kewenangan bagi desa untuk menyiapkan anggaran untuk penanggulangan bencana.

"Bencana di Kulonprogo itu lokal. Di Kokap selalu ada longsor tiap awal musim hujan, tapi di tempat lain belum tentu. Dengan perubahan ini, desa bisa membuat penanggulangan bencana lebih cepat ketimbang harus mengurus hingga kabupaten," kata Agung.

Sumber

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image