You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KULUR
Kalurahan KULUR

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Anggaran Pemkab Kulonprogo untuk Warga Miskin Membengkak

Admin Kulur 08 November 2019 Dibaca 611 Kali

KULONPROGO - Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan pada awal 2020 menyebabkan anggaran jaminan kesehatan untuk masyarakat tidak mampu di Kulonprogo membengkak.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kulonprogo, Sri Budi Utami menerangkan pada 2019 anggaran yang disediakan pemkab untuk membantu warga Kulonprogo yang terdaftar sebagai peserta bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebesar Rp14 miliar. Dengan naiknya premi, maka pada 2020 anggaran untuk sektor tersebut juga harus naik.

"Sekarang [Anggaran PBI] Rp13 miliar sampai Rp14 miliar, kalau naik 100 persen tentunya menjadi dua kali lipatnya," kata Sri, Rabu (6/11/2019).

Langkah menaikkan anggaran ini sebagai antisipasi agar peserta PBI Kulonprogo tetap terjamin dalam layanan kesehatan. Pihaknya tak ingin ada warga Kulonprogo, khususnya kurang mampu, tidak terkaver bantuan tersebut. "Jangan sampai masyarakat miskin tidak mendapat jaminan, meski bisa dimasukan dalam Jamkesos yang merupakan program Pemda DIY," katanya.

Sri menerangkan saat ini jumlah PBI yang terbantu APBD Kabupaten Kulonprogo sebanyak 54.000 jiwa. Itu belum termasuk jumlah PBI dari APBN. Bila ditotal maka jumlahnya mencapai 56.000 jiwa.

Dinkes lanjut Sri secara intensif melalukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulonprogo soal ketersediaan anggaran. Sebab kenaikan premi BPJS yang signifikan itu di luar prediksi dan di luar perencanaan anggaran.

Bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kulonprogo, Dinkes juga masih melakukan validasi penerima PBI BJPS Kesehatan dari anggaran kabupaten agar bantuan tepat sasaran.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu ribuan PBI Kulonprogo dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial karena tidak masuk basis data terpadu (BDT).

Kepala Dinsos P3A Kulonprogo, Eko Pranyoto mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial No. 79/ 2019 tentang bantuan sosial, ada 13.995 warga Kulonprogo penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari APBN dinonaktifkan. Pada Oktober, Kemensos juga mencoret sedikitnya 9.000 jiwa peserta PBI BPJS Kesehatan di Kulonprogo.

Eko mengatakan seluruh peserta KIS atau PBI BPJS, datanya menggunakan jamkesmas yang kemudian diintegrasikan menjadi JKN PBI. Setelah ada BDT, maka bantuan-bantuan dari pemerintah pusat, khususnya dari Kementerian Sosial harus masuk BDT. "Kalau tidak masuk dalam BDT, maka bantuan dianggap tidak tepat. Ketika memberi bantuan harus ada dasar hukumnya," terangnya.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019). Kenaikan itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Kenaikan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penjelasan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Isinya, besar iuran yang harus dibayarkan sebesar Rp42.000 per bulan untuk kelas III, sebesar Rp110.000 per bulan untuk kelas II, dan sebesar Rp160.000 per bulan untuk kelas I.

Sumber

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image