You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KULUR
Kalurahan KULUR

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

Pengukuhan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan

MERI NUR SANTI 23 Juli 2024 Dibaca 280 Kali
Pengukuhan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan

Senin, 22 Juli 2024 bertempat di Aula Adikarta Gedung Kaca Komplek Pemda Kabupaten Kulon Progo, diselenggarakan pengukuhan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) se-Kabupaten Kulon Progo oleh Pj Bupati Kulon Progo. Kegiatan ini turut mengundang Kepala Biro Tata Pemerintahan DIY, Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB, Asda satu Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo, Panewu, Lurah serta Anggota BPKal yang dikukuhkan. Pengukuhan ini berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Drs. Jazil Ambar Was'an, bahwa pengukuhan ini berdasarkan  Undang-undang nomor 3 tahun 2024 pasal 56 ayat 2 yang mengatur masa jabatan Badan Permusyawaratan Kalurahan/Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Jadi yang semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun atau memperoleh masa jabatan tambahan 2 tahun,imbuhnya.

Pj Bupati Kulon Progo, Ir. Srie Nurkyatsiwi M.M.A menuturkan, perubahan masa jabatan diharapkan dapat meningkatkan kinerja BPKal dalam hal ini pelaksanaan 3 (tiga) fungsinya, yaitu membahas dan menyepakati rangcangan peraturan kalurahan bersama Lurah, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja Lurah.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image