Sejumlah 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI hasil Pemilu 2019 telah sah dilantik pada Selasa (1/10). Pasca dilantik, para anggota DPR akan segera mulai bekerja untuk periode 2019-2024. Mereka juga akan mendapatkan gaji, tunjangan, serta penerimaan lain yang nominalnya mencapai lebih dari Rp50 juta.
Rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI ini telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI.
Sementara untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.
Gaji anggota DPR ada tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap Wakil Ketua, dan gaji anggota DPR merangkap Ketua.
Untuk anggota DPR saja, mereka menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta. Gaji ini belum termasuk beragam tunjangan yang jika ditotal mencapai Rp19,1 juta.
Selain itu anggota DPR juga masih mendapat pemasukan dari mata gaji penerimaan lain.
Untuk mata gaji penerimaan lain, anggota DPR menerima tunjangan kehormatan sebesar Rp5,5 juta, tunjangan komunikasi intensif Rp15,5 juta, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp3,7 juta, bantuan langganan listrik dan telepon Rp7,7 juta dan asisten anggota Rp2,2 juta.
Selain itu anggota DPR masih menerima mata gaji lain dari biaya perjalanan, rumah jabatan, perawatan kesehatan, uang duka, dan biaya pemakaman. Anggota DPR pun mendapat uang pensiun.
Jika ditotal, anggota DPR periode 2019-2024 akan menerima gaji hingga Rp66,1 juta per bulan. Jumlah ini berbeda dengan anggota DPR merangkap Wakil Ketua sebesar Rp78,8 juta, dan anggota DPR merangkap Ketua Rp80,3 juta.