JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjelaskan perihal inisiatifnya mengambil alih peredaran obat menjadi di bawah Kementerian Kesehatan.
Ditemui di Gedung Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019) malam, Terawan menyebut ketentuan tersebut sudah berlaku, hanya menunggu koordinasi dengan pihak terkait.
"Izin edar itu undang-undang bunyinya yang punya izin edar itu memang Kementerian Kesehatan. Selama ini ada Permenkes tahun berapa itu keluar didelegasikan. Kalau delegasinya saya perbaiki untuk tidak saya berikan kan, enggak apa apa," jelas Terawan.
"Sesuai dengan undang-undang, Peraturan Pemerintah, bunyinya kita sebagai pemegang izin edar. Ya sudah langsung berlaku tinggal koordinasi," sambung Terawan.
Terawan menilai, hal ini perlu pihaknya lakukan demi efisiensi waktu yang lebih cepat dan gampang.
"Karena kita tidak menilai sebagai pengawas, tapi sebagai pre market. Kalau post market mengawasi pre market, ya jadinya pasti lama," katanya.
Jika ke depannya tercipta efisiensi waktu, lanjut Terawan, investasi juga akan ikut turun. Sehingga harga produksi juga bisa ikut ditekan dan hal ini akan sangat menguntungkan.
"Mengawasinya ya tinggal dicek kayak apa. Kan punya terms and conditions, kita kan punya patokan sederhana yang bisa menilai itu dengan cepat," ujarnya.
Sumber : Harian Jogja