
PERSYARATAN BAKAL CALON
Bakal Calon Dukuh Bojong adalah warga Negara Republik Indonesia, yang memenuhi persyaratan umum sebagai berikut :
Persyaratan Umum :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
- berusia minimal 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat tanggal terakhir pendaftaran;
- warga Negara Republik Indonesia yang berstatus sebagai warga Padukuhan Bojong Kalurahan Kulur terhitung sejak diterimanya berkas lamaran oleh Tim yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk;
- tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- Berbadan sehat dibuktikan dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Puskesmas. atau Rumah Sakit Umum Daerah;
- berkelakuan baik, jujur dan adil;
- tidak pernah berstatus sebagai Lurah;
- tidak sedang menjabat Pamong Kalurahan dengan masa pengabdian sama dengan atau paling kurang dari 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- Sanggup melaksanakan tugas sebagai Dukuh Bojong paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
- Sanggup bertempat tinggal di Padukuhan Bojong Kalurahan Kulur, selama menjabat; dan
- Bakal Calon Dukuh harus mendapat dukungan paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah warga Padukuhan yang mempunyai hak pilih atau usulan dari warga berdasarkan musyawarah Padukuhan.
Persyaratan Administratif :
-
- Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yangdibuat oleh yang bersangkutan dengan tulisan tangan sendiri, di atas kertas segelatau bermaterai cukup ( Rp. 10.000,-) ditujukan kepada Lurahmelalui Tim.
- Surat Pernyataan di atas kertas segel atau bermateraicukup yang memuat pernyataan :
-
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta setia dan taat kepada Pemerintah;
- sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
- tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan/atau Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
- tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan kesengajaan yang diancam dengan pidana penjara;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, atau pernyataan pernah menjalani pidana penjara yang diancam dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan telah 5 (lima) tahun selesai menjalani pidana penjara serta mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- sanggup melaksanakan tugas sebagai Pamong Kalurahan paling kurang selama 5 (lima) tahun sejak dilantik;
- sanggup mengundurkan diri dari jabatan lama apabila diangkat dalam jabatan baru, bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan dan Pamong Kalurahan; dan
- sanggup bertempat tinggal di wilayah Padukuhan Bojong, selama menjabat Dukuh.
(Format Surat Pernyataan Disediakan oleh Panitia)
- fotokopi/salinan Kartu Tanda Penduduk dan/atau fotokopi/salinan Kartu Keluarga (C1) yang dilegalisasi, kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
- Fotokopi/salinan ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- Fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang kecuali yang telah ditandatangani secara elektronik;
- Surat Keterangan dari Pemerintah Kalurahan tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengan Pamong Kalurahan dan Unsur Staf Kalurahan yang masih menjabat sampai dengan derajat kesatu menurut garis vertikal atau garis horisontal serta istri/suami atau menantu;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
- Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau Rumah Sakit Umum Daerah;
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dan 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, background merah;
- Surat Izin dari Pejabat yang berwenang bagi Pamong Kalurahan atau anggota BPK;
- Surat Izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
- khusus Bakal Calon Dukuh disertai fotokopi KartuTanda Penduduk warga yang mendukung atau BeritaAcara musyawarah Padukuhan.
- Keputusan Lurah tentang Pemberhentian bagi anggota tim, bagi angota Tim yang akan mendaftarkan diri sebagai bakal calon Dukuh Bojong;
MEKANISME PENDAFTARAN DAN PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
BAKAL CALON
- Bakal Calon Dukuh Bojong datang langsung, mendaftarkan diri pada Sekretariat Tim, yang dilaksanakan pada :
Waktu Pendaftaran
Tanggal 30 Juni, 1, 2, 3, 4, 7, 8, 9, 10, 11, 14, 15, 16, 17 Juli 2025
Senin - Kamis, Pukul 09.00 – 14.00 WIB (Istirahat Pukul 12.00 – 13.00 WIB). Dan Jumat, Pukul 09.00 - 11.00 WIB
Tempat Pendaftaran
Sekretariat Tim Pengisian Pamong Kalurahan, di Komplek Balai Kalurahan Kulur.
- Berkas permohonan/pendaftaran dan lampiran dibuat rangkap 2 (dua), dengan ketentuan 1 (satu) asli dimasukkan dalam map warna merah, 1 (satu) fotokopi dimasukkan dalam map warna kuning.
- Stopmap di beri identitas diri bakal calon; nama lengkap, alamat dan nomor handphone.