Kabar gembira bagi warga Kulur pada khususnya dan warga Kulon Progo pada umumnya bahwa saat ini keterlambatan atas pelaporan Kependudukan dan Pencatatan sipil TIDAK dikenakan sanksi administratif/denda. Hal ini berdasarkan pada Perda No 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Untuk itu, bagi yang telat dan belum mengurus akta kelahiran/kematian tak perlu lagi khawatir kena denda ya!Namun, alangkah lebih bijak apabila disegerakan untuk mengurusnya. (red-MHNur)