You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KULUR
Kalurahan KULUR

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

Sultan: Kaji Ulang Perubahan UUD 1945

MERI NUR SANTI 30 Oktober 2019 Dibaca 469 Kali

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menekankan, guna mengukuhkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber semangat, kearifan dan kekuatan bangsa, harus diperjuangkan dengan mendayagunakan segenap potensi bangsa, menuju 'the dream land' yaitu Indonesia baru yang lebih baik dan lebih sejahtera serta bermartabat. 

"Kalau kita cemati, sumber dari segala sumber rapuhnya Pancasila sebagai Dasar Negara terletak pada substansi hukum yang paling mendasar, yaitu UUD l945 yang telah diamandemen empat kali. Akar masalah makro ditemukan adanya penyimpangan jiwa Pancasila. Dampaknya, akhir-akhir ini telah menyemaikan virus pesimisme, apatisme, dan fatalisme yang sangat berbahaya dan berujung pada politik indentitas berwajah agama yang mematikan kebhinnekaan bangsa Indonesia serta mematikan yang secara subur menginfeksi benak dan pikiran kita," tutur Sultan HB X sebagai pembicara utama dalam Sosialisasi Kaji Ulang Perubahan UUD 1945 di Bale Raos Kraton Yogyakarta, Selasa (29/10/2019).

Selain Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, kegiatan sosialisasi kaji ulang perubahan UUD 1945 tersebut juga dihadiri oleh mantan Wakil Presiden (Wapres) RI, Jendral TNI (Purn) Try Sutrisno.

Sultan mengungkapkan bertolak dari kondisi itu, tantangan dalam mewujudkan semangat Pancasila dan UUD l945 setelah UUD 1945 secara yuridis formal mengalami perombakan, sehingga tak lagi mencerminkan jatidiri bangsa. Kini, muncul kesadaran untuk kembali pada jiwa dan semangat Pancasila dan UUD 1945, bersamaan menguatnya gugatan terhadap neo-liberalisme dan politik identitas. Karena itu, sebaiknya melakukan Kaji Ulang Amandemen UUD 1945 untuk menciptakan landasan hukum yang lebih murni dan konsekuen guna mengatur kehidupan kenegaraan dan penyelenggaraan pemerintahan yang amanah.

"Jika MPR melakukan amandemen konstitusi, sebaiknya agar dikembalikan ke UUD 1945 dengan perbaikan melalui adendum. Kalau amandemen dilakukan tanpa adendum dan membuat yang baru, berpotensi terjadinya disintegrasi bangsa," ujarnya.

Komentar senada diungkapkan oleh mantan Wapres RI, Try Sutrisno. Menurutnya, perubahan empat kali UUD 1945, telah keluar dari tujuan reformasi, yang semula untuk memperbaiki tatanan kehidupan berbangsa. Karena itu, perubahan UUD 1945 bukan menyempurnakan, tetapi telah merombak dan mengganti UUD 1945 dengan yang baru. Adanya perubahan tersebut telah membawa dampak luas yang buruk dan diyakini tidak menguntungkan bagi masa depan bangsa.

"Saya minta agar UUD 1945 dikembalikan ke sedia kala. Karena amendemen yang beberapa kali dilakukan telah mengubah isi UUD negara. Istilahnya kaji ulang itu kembali ke Undang-Undang dasar yang asli, jadi yang asli dikembalikan dulu," ujar Try Sutrisno.

Eks Panglima ABRI itu menjelaskan, sebetulnya dirinya tidak alergi terhadap amendemen UUD 1945. Namun amendemen itu harus dimaksudkan untuk menyempurnakan atau melengkapi, bukan mengganti isi UUD 1945. Bedanya yang terjadi sekarang (amendemen) sudah mengganti (isi UUD 1945), buktinya MPR sudah bukan MPR yang dulu. Sistem MPR itu, rakyat yang di situ. Makanya (MPR) tiga (golongan), DPR, utusan daerah dan utusan golongan.

"Sebagai suatu konstitusi UUD 1945 bukan sesuatu yang kekal abadi. Upaya perubahan itu  dapat saja dilaksanakan, sebagimana diatur dalam pasal 37 UUD 1945. Karena pada hakekatnya konstitusi itu bersifat dinamis dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Namun demikian, perubahannya harus dilakukan melalui pengkajian mendalam, komprehensif, teliti, tanpa merombak prinsip, nilai dan semangat UUD 1945," tambahnya

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image