Wates - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo berencana untuk mengganti istilah desa dan kecamatan di Kulon Progo. Rencana ini tengah digodog melalui tiga produk hukum baru.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kulon Progo, Sarji mengatakan perubahan itu menyusul ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Perangkat Daerah dan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan. Disusul Perbup Kulon Progo tentang Kapanewon yang kini tengah disusun jawatannya.
"Karena DIY kan di samping kewenangan simetris terkait UU 13/2012 juga ada kewenangan asimetris dengan keistimewaan. Nah dua hal itu yang kita harus sejalan," katanya, Jumat (18/10/2019).
Sarji menerangkan perubahan nama secara otomatis berdampak pada struktur perangkat desa dan kecamatan. Nantinya setelah berganti jadi Kalurahan dan Kapanewon, bakal ada tambahan perangkat yang khusus bertugas berdasarkan empat dari lima poin yang terkandung dalam UU keistimewaan DIY.
"Struktur di kalurahan juga bakal berubah, kita akan kembali menggunakan istilah jabatan jogoboyo, kamituwo, dan sebagainya," kata Sarji.
Kendati begitu, hingga saat ini Sarji belum bisa memastikan kapan perubahan tersebut bakal diberlakukan. Semula Pemkab Kulon Progo hendak menetapkan perubahan khusus untuk Kalurahan pada 2020. Namun belakangan Pemda DIY selaku fasilitator, belum memberi lampu hijau.
"Informasinya mau diseragamkan waktunya dengan daerah lain di DIY, jadi ya saat ini kita masih menunggu keputusan dari Gubernur DIY," ujarnya.