YOGYA - Pemda DIY akan segera merealisisasikan perubahan nomenklatur kecamatan dan desa di DIY. Rencananya perubahan nomenklatur kecamatan dan desa di seluruh DIY dengan pilot project di Kulonprogo ini bisa dimulai pada tahun 2020 mendatang.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan, terkait perubahan nomenklatur kecamatan dan desa tersebut, Pemerintah Kabupaten/Kota akan membuat Perda sesuai dengan Perda Keistimewaan (Perdais) DIY. Untuk itu diminta kabupaten/kota segera menyelesaikan Perda tersebut tahun ini.
"Saya minta agar Perda ini segera diteken atau disahkan di akhir tahun 2019 ini. Apalagi ada Pemilihan Lurah nantinya, jadi kami minta tahun ini diselesaikan Perdanya," ujar Sultan HB X di Bangsal Kepatihan Yogyakarta, Jumat (29/11).
Paniradya Pati atau Pimpinan Paniradya Kaistimewan Pemda DIY Beny Suharsono mengatakan, untuk pilot project nomenklatur tersebut akan dimulai dari Kabupaten Kulonprogo. Setelah itu dilanjutkan di Kabupaten Gunungkidul, Bantul dan Kota Yogyakarta. Sedangkan untuk Kabupaten Sleman masih menunggu persetujuan DPRD baru.
"Di seluruh wilayah DIY terdapat 78 kecamatan yang tersebar di kabupaten/kota. Untuk 14 kecamatan di Kota Yogyakarta akan berubah namanya dari kecamatan menjadi Kemantren. Nantinya Kemantren akan dipimpin oleh Mantri Pamong Praja. Sedangkan 64 kecamatan yang ada di kabupaten akan berganti nama menjadi Kapanewon yang dipimpin oleh seorang Panewu," jelas Beny.
Benny menjelaskan, selain di level kecamatan, perubahan nomenklatur juga terjadi di desa. Dampak dari adanya perubahan tersebut untuk desa nantinya akan berganti nama menjadi Kalurahan yang akan dipimpin oleh seorang Lurah. Jadi kalau saat ini desa dipimpin oleh Kepala Desa, nantinya Kalurahan akan dipimpin seorang Lurah. Sedangkan 45 kalurahan yang ada di Kota Yogyakarta tidak mengalami perubahan karena tidak ada pergantian nama.
"Memang dampak dari adanya perubahan nama ini akan mempengaruhi semua hal yang berkaitan dengan administrasi. Kendati demikian, saya minta masyarakat tidak perlu terlalu khawatir, karena penyesuaian nama ini tidak terlalu rumit," ujar Benny.
Menurut Benny, perubahan nomenklatur itu harus dilaksanakan karena merupakan perintah Undang Undang. Seperti diketahui, DIY memiliki UU Keistimewaan yang berbeda dengan wilayah lain dan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, termasuk penggunaan nama kecamatan dan desa yang disesuaikan dengan Undang Undang tersebut.