You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KULUR
Kalurahan KULUR

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

Persyaratan Akta Kematian

Admin Kulur 21 Juni 2022 Dibaca 2.313 Kali

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka pencatatan Peristiwa Kematian menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP) yang meninggal dunia.

Pelaporan Kematian pada prinsipnya dilakukan oleh ahli warisnya yang meliputi : Suami/Isteri, Anak Kandung, Orang Tua Kandung, Adik/Kakak Kandung, Cucu, dan Cicit.

Sedangkan hubungan keluarga yang lain (misalnya : ipar, menantu, mertua, keponakan) termasuk dalam kategori orang lain.

Adapun persyaratan untuk mencatatkan Peristiwa Kematian adalah sebagai berikut :

  1. Mengisi Formulir Pelaporan Kematian;
  2. Asli Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Desa/Kelurahan;
  3. Foto Copy Akta Kelahiran yang dilegalisasi Dinas Dukcapil atau Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Pemerintah Desa/Kelurahan;
  4. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Dukcapil yang masih mencantumkan nama yang meninggal dunia. 

Jika sudah tidak tercantum dalam KK diganti dengan Surat Keterangan Penduduk dari Pemerintah Desa / Kelurahan.

  1. Foto copy Kartu Keluarga (KK) ahli waris yang melaporkan atau yang memberi kuasa yang dilegalisasi oleh Kecamatan/Dinas Dukcapil.
Jika di dalam KK tidak dapat merunut hubungan ahli waris diganti dengan Surat Pernyataan Ahli Waris.
  1. Apabila ahli waris tidak melaporkan sendiri dapat meminta bantuan orang lain dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,-
  2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor, pemberi kuasa (jika pelapor bukan ahli waris) dan 2 (dua) orang saksi yang dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil/Kecamatan. 
Saksi-saksi harus satu Desa/Kelurahan dengan domisili yang meninggal dunia, berusia 21 tahun atau pernah menikah, cakap membaca dan menulis.

Satu saksi maksimal memberikan kesaksian untuk 2 (dua) pemohon dalam setiap pengajuan.
  1. Khusus untuk yang tidak mempunyai ahli waris ditambah dengan Surat Keterangan Tidak Mempunyai Ahli Waris dari Pemerintah Desa/Kelurahan;
FORMULIR :
Formulir Pelaporan Kematian;
Surat Pernyataan Ahli Waris;
Surat Kuasa;
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image