Senin, 22 Juli 2024 bertempat di Aula Adikarta Gedung Kaca Komplek Pemda Kabupaten Kulon Progo, diselenggarakan pengukuhan Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) se-Kabupaten Kulon Progo oleh Pj Bupati Kulon Progo. Kegiatan ini turut mengundang Kepala Biro Tata Pemerintahan DIY, Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB, Asda satu Sekretaris Daerah Kabupaten Kulon Progo, Panewu, Lurah serta Anggota BPKal yang dikukuhkan. Pengukuhan ini berdasarkan UU nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Disampaikan oleh Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kabupaten Kulon Progo, Drs. Jazil Ambar Was'an, bahwa pengukuhan ini berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 pasal 56 ayat 2 yang mengatur masa jabatan Badan Permusyawaratan Kalurahan/Desa selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Jadi yang semula 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun atau memperoleh masa jabatan tambahan 2 tahun,imbuhnya.
Pj Bupati Kulon Progo, Ir. Srie Nurkyatsiwi M.M.A menuturkan, perubahan masa jabatan diharapkan dapat meningkatkan kinerja BPKal dalam hal ini pelaksanaan 3 (tiga) fungsinya, yaitu membahas dan menyepakati rangcangan peraturan kalurahan bersama Lurah, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan melakukan pengawasan kinerja Lurah.