You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KULUR
Kalurahan KULUR

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

12 Camat di Kabupaten Kulonprogo Dikukuhkan Menjadi Panewu

Admin Kulur 03 Januari 2020 Dibaca 692 Kali

Kulon Progo - Sebanyak 12 camat di Kabupaten Kulonprogo dikukuhkan menjadi Panewu, sebagaimana implementasi Undang-Undang (UU) 13/2012 Keistimewaan DIY. Dua dinas, yakni Dinas Kebudayaan dan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan juga berubah menjadi Kundha Kabudayan dan Kundha Niti Mandala lan Tata Sasana.

Pengukuhan Panewu ini dilakukan oleh Bupati Kulonprogo, Sutedjo di Aula Adikarto, Gedung Kaca yang ada di kompleks Pemkab Kulonprogo. Selain itu, ada juga pelantikan jabatan baru yang jumlah kraeluruhan ada 205 pejabat yang diambil sumpah dan janjinya.

Menurut Sutedjo, pengukuhan ini mendasarkan UU 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY yang telah dijabarkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kelembagaan Pemerintah DIY. Gubernur juga telah menerbitkan peraturan Gubernur Nonor 25 tahun 2019 tentabg Pedoman kelembagaan Urusan Keistimewaa pada Kabupaten/Kota dan kelurahan. “Kita awali dengan melantik Camat menjadi Panewu,” kata Sutedjo, Kamis (2/1/2020).

Sedangkan untuk jabatan sekcam berubah menjadi Panewu Anom. Sedangkan Kasi Pemerintahan menjadi Jawatan Praja, Kasi Kemanan dan Ketertiban menjadi Jawatan Keamanan, Kasi Perekonomian dan Pembangunan menjadi Jawatan Kemakmuran dan Kasi Kemasyarakatan dan Sosial menjadi Jawatan Sosial, serta Kasi Pèlayanan Umum menjadi jawatan Umum.

Sutedjo mengingatkan jika jabatan yang baru disandang hanyalah amanat. Untuk itulah mereka harus komitment menjalankan tugas sevara sungguh-sungguh untuk mewujudkan pemerintahan yang baik dan bersih. “Melayani masyarakat adalah tugas utama," tuturnya.

Panewu Kalibawang Heri Darmawan mengatakan, dengan adanya perubahan nomenklatur ini menjadikan tugas dan kewenangan di tingkat kecamatan atau Kapanewon bertambah. Setidaknya ada tiga hal, yakni Pelaksanaan tata ruang, pertanahan dan kebudayaan. "Kita tetap harus siap melaksanakan tugas dan kewenangan yang ada," ucapnya.

Sementara untuk perubahan nomenklatur dari Desa menjadi Kalurahan masih menunggu regulasi yang ada. Meski begitu seluruh desa di Kulonprogo sudah siap dan telah menyiapkan Perdes terkait perubaham tersebut.

Sumber

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image