Kulon Progo - Pengukuhan tata pemerintahan desa menjadi kalurahan di Kulonprogo belum ada kepastian. Pelayanan administrasi kantor desa pada hari pertama masuk kerja di 2020, Kamis (2/1/2020), masih menggunakan tata naskah pemerintahan desa.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah desa mengungkapkan kades beserta perangkat desa sudah mempersiapkan perubahan pemerintahan desa menjadi kalurahan. Perubahan mulai dari tata naskah pemerintahan sampai sebutan kades dan perangkat desa.
Kepala Seksi Kelembagaan dan Aparatur Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PMDP2KB) Kulonprogo, Risdiyanto, mengatakan pemberlakuan tata pemerintahan kalurahan, mengunggu hasil koordinasi dengan Biro Pemerintahan DIY.
Menurutnya, sebelum diberlakukan akan ada pengukuhan jabatan kades menjadi lurah dan perangkat desa menjadi pamong kelurahan dengan sebutan jabatan baru. "Sekarang tinggal menunggu pengukuhan kalurahan dari DIY," ujar Risdiyanto.
Sebanyak 87 desa yang akan berubah menjadi kalurahan sudah dipersiapkan menjelang akhir tahun 2019, yaitu dengan melakukan sosialisasi kepada para kades dan perangkat desa tentang tata kerja dan tata naskah pemerintahan kalurahan.