Kamis, 26 Januari 2023, pamong se-Kabupaten Kulon Progo mengikuti kegiatan penyampaian aspirasi di Gedung DPRD Provinsi DIY pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini menindaklanjuti surat dari Paguyuban Nayantaka nomor 02/Nayantaka/I/2023.
Beberapa hal yang disampaikan kepada DPRD Provinsi DIY sebagai berikut :
1. Lamanya masa jabatan Kades/Lurah dipersilahkan sesuai perundangan yang berlaku
2. Menolak jabatan perangkat desa/pamong kalurahan yang sama dengan masa jabatan kades/lurah, dan masa jabatan perangkat desa/pamomg kalurahan sesuai dengan SK pengangkatan, (bagi yg diangkat sampai 64 tahun tetap yg 60 tahun tetap)
3. Staff masuk Potk
4. Memperjelas status perangkat desa/pamong kalurahan
5. Pangarem2 1/2 dari masa jabatan
6. Pesangon/purna tugas wajib ada sesuai kemampuan desa masing-masing