Kamis, 12 September 2024 bertempat di Balai Kalurahan Kulur, Kejaksaan Tinggi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta bersinergi dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Suluh Praja adalah pendampingan hukum bagi kalurahan Kalurahan agar permasalahan dan pertanyaan tentang kewenangan yang ada di kalurahan dapat dikonsultasikan dan nantinya ditindaklanjuti oleh JPN baik dalam bentuk pertimbangan hukum, bantuan hukum maupun tindakan hukum lain. Kolaborasi dalam Suluh Praja adalah hasil dari kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dengan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta yang telah berlangsung selama tiga tahun terakhir. Program Suluh Praja bertujuan untuk memperkuat kegiatan penyuluhan hukum dengan fokus pada pilihan topik dari masyarakat bawah yang memiliki keterbatasan akses informasi hukum.
Pada penyuluhan ini disampaikan oleh 4 (empat) narasumber, narasumber pertama dari Kejaksaan Tinggi DIY tentang tugas dan fungsi wewenang kejaksaan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Penyampaian penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum (sebagai mediator khusus untuk aparatur pemerintah). Narasumber selanjutnya. dari Universitas Gadjah Mada, Herliana, S.H.,M.Com.Law., Ph.D, Florencia Irena Gunawan,S.H.,LL.M(Adv) dan Virga Dwi Efendi, S.H.,LL.M. Materi yang disampaikan antara lain Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Penyelesaian Sengketa bagi Desa Adat. Konsultasi Hukum Gratis permasalahan di Kalurahan meliputi pengelolaan keuangan, pengamanan aset, pembuatan peraturan, perjanjian kontrak dan investasi.