Senin (24/06/2024) sebanyak 87 Lurah menyatakan janji dan sumpah jabatan di hadapan Penjabat Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi bertempat di Aula Adikarta, Komplek Pemkab Kulon Progo. Para Lurah resmi menjabat di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Mereka akan memangku tugasnya selama delapan tahun masa jabatan. "Kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan" ujar Plt Kepala Dinas PMD Dalduk dan Keluarga Berencana Kulon Progo, Jazil Ambar Was'an. Masa jabatan baru ini berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Berdasarkan ketentuan tersebut masa jabatan lurah berubah dari sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Pj Bupati Siwi mengungkapkan, pemerintah desa merupakan pemerintahan yang besentuhan langsung dengan masyarakat. Karenannya ia mengharapakan para Lurah memanfaatkan penambahan dua tahun masa jabatan untuk meningkatkan kinerja, mewujudkan program dan kegiatan yang bisa meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat desa.
Pengukuhan serta pengambilan sumpah janji jabatan dilakukan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) secara simbolis kepada perwakilan 3 Lurah.