You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KULUR
Kalurahan KULUR

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

Penyuluhan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

MERI NUR SANTI 18 September 2024 Dibaca 303 Kali
Penyuluhan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Kulur, 18/09/2024 Puksesmas Temon I menyelenggarakan penyuluhan Penguatan Untuk Masyarakat dengan materi Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Balai Kalurahan Kulur. Sasaran penyuluhan ini adalah para Kader Kesehatan Kalurahan Kulur, bapak ibu dukuh pemangku wilayah serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kalurahan Kulur. Dipaparkan oleh Tenaga Kesehatan Puskesmas Temon I, Ristarini, ada beberapa dasar hukum penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdaganagn Orang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Mekanisme Dan Tatacara Penanganan Terpadu pada Korban TPPO.

Lingkup terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak meliputi domestik/personal seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan dalam pacaran; sedangkan kekerasan lingkup publik bisa terjadi ditempat umum atau sekolah; lingkup komunitas seperti kekerasan didaerah konflik dan perdagangan perempuan dan anak. Kekerasan dalam rumah tangga berakibat pada penderitaan fisik, seksual, psikologis, penelantaran rumah tangga, ancaman, pemaksaan / perampasan kemerdekaan. Dampak kekerasan yang ditimbulkan meliputi luka fisik, perasaan, pola pikir, perilaku maupun relasi dengan orang lain. Sedangkan dampak lanjutannya dapat mempengaruhi kesehatan, menghancurkan rasa percaya diri, trauma/depresi, rentan mengalami kekerasan, mempunyai keinginan bunuh diri serta menyebabkan kematian. Korban membutuhkan pelayanan medis, keamanan, kerahasiaan, pelayanan sensitif terhadap trauma, dokumen rekam medik yang komperhersif.

Puskesmas Temon I menghimbau kepada masyarakat dan Pemerintah Kalurahan Kulur untuk melakukan upaya pencegahan dengan cara mengenali Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, memahami indikator, memberikan edukasi berkelanjutan, mengajak orang lain untuk peduli serta menolak segala bentuk kekerasan. Bentuk layanan P2TP2A Kulon Progo yang beralamat Jl. Tamtama Nomor 15 Terbah, Wates, Kulon Progo : penerimaan aduan, pendampingan dan bantuan hukum, konseling  psikologi, rujukan pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial serta informasi KIE.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image