Kulon Progo - Pemerintah Kabupaten Kulonprogo sedang membahas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) terkait perubahan nama Kecamatan menjadi Kapanewon. Rapat Koordinasi (rakor) mengenai Raperbup tersebut digelar di Balai Agung Kompleks Pemkab Kulonprogo.
Raperbup mengenai perubahan nama Kecamatan menjadi Kapanewon merujuk pemberlakuan Undang Undang tentang Keistimewaan DIY dan salah satunya berkaitan dengan organisasi pemerintahan. Aturan tersebut diperkuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 25/2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten Kota dan Kalurahan.
”Raperbup merupakan rangkaian dalam penyusunan rancangan Peraturan Bupati tentang pedoman, organisasi, tata kerja kelurahan dan perancangan Bupati tentang kependudukan struktur organisasi, fungsi tugas dan tata kerja Kapanewon sebagai tindak lanjut penyelarasan kelembagaan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,” kata Asisten Daerah III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Kulonprogo Drs Djulistyo.
Dengan adanya perubahan sebutan diharapkan mampu mengakses dana keistimewaan dari Pemerintah Pusat dan yang terpenting meski namanya berubah, tidak akan mengubah peran dan fungsi pemerintahan. Kepala Bagian Organisasi Setda setempat, Sarji SIP, mengatakan Kapanewon memiliki fungsi sebagai pelaksanaan urusan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
”Dalam Perbup pasal 4 bahwa dalam melaksanakan fungsinya Kapanewon mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintah umum, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,” jelasnya.