You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KULUR
Kalurahan KULUR

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

Operasi Zebra Progo, Ratusan Personel Disiagakan

Admin Kulur 24 Oktober 2019 Dibaca 634 Kali

Kulon Progo - Kepolisian Resor Kulon Progo menggelar apel gelar pasukan kesiapan sebagai tanda dimulainya giat razia kendaraan bermotor dengan sandi Operasi Zebra Progo 2019. Apel dilaksanakan di halaman Mapolres Kulon Progo dipimpin oleh Kapolres AKBP Anggara Nasution pada Rabu (23/10/2019).

Dalam sambutannya, Anggara menyebut bila sebanyak 114 personel disiagakan untuk melakukan razia sejak 23 Oktober hingga 5 November 2019 mendatang. Giat ini bertujuan menciptakan kesadaran dan kepatuhan masyarakat agar tertib berlalu lintas untuk menurunkan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kulon Progo.

Lokasi giat di daerah rawan pelanggaran lalu lintas di Jalan Diponegoro Wates, Jalan Adhiyaksa Wates, Jalan Bhayangkara Wates. Daerah rawan kecelakaan lalu lintas di Jalan Yogya-Wates km 24-26 mulai dari simpang tiga tugu pensil Sentolo hingga simpang tiga Milir Pengasih serta giat imbangan unit lantas jajaran Polsek,” ungkap Anggara, Rabu (13/10/2019).
Menurut Kasat Lantas Polres Kulonprogo AKP Maryanto, sasaran giat ini adalah pelanggaran lalu lintas kasat mata yang mengakibatkan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas. Sejumlah pelanggaran berkaitan dengan kelengkapan berkendara dan sikap berkendara menjadi sasaran.

Di antaranya pengendara tidak menggunakan helm SNI, melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, pengendara di bawah umur, menggunakan HP saat berkendara, penggunaan sabuk keselamatan, berkendara dengan pengaruh minuman beralkohol, ketentuan tata cara muatan dan peruntukan kendaraan.

Bagi pengendara yang melakukan pelanggaran akan dilakukan tindakan penegakan hukum berupa tilang. Diharapkan operasi ini dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas,” terang Maryanto.

SUMBER

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image