KULON PROGO — Dewan Pengupahan Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2020 naik 8,51 persen dari 2019 sebesar Rp1.613.200 menjadi Rp1.750.483.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kulon Progo, Eko Wisnu Wardana di Kulon Progo, Kamis (24/10/2019), mengatakan pihaknya sudah mendapat surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 terkait Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019.
Dari edaran tersebut, disebutkan bahwa besaran inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan PDB sebesar 5,12 persen. Kedua komponen itu, inflasi nasional dan pertumbuhan PDB, kemudian mempengaruhi kenaikan UMK dan UMP di Indonesia.
"Usulan dewan pengupahan ini masih terus dibahas. Pada 30 Oktober ini, kami akan menyerahkan ke Gubernur DIY. Keputusan akhir UMK sepenuhnya menjadi kewenangan gubernur," kata Eko.
Ia mengatakan pihakya secara berkala melakukan pemantuan harga kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar rakyak, yakni Pasar Glaeng (Kecamatan Temon) dan Pasar Sentolo (Kecamatan Sentolo). Berdasarkan hasil penamantuan, KHL di Kulon Progi berkisar Rp1,5 juta hingga Rp1,6 juta.
"KHL 2019 di Kulon Progo sebesar Rp1,5 juta. Jadi, UMK 2019 di Kulon Progo di atas KHL. Kami berharap UMK 2020 juga di atas KHL," harapnya.
Eko Wisnu mengakui adanya Bandara Internasional Yogyakarta di Kulon Progo ini turut mempengaruhi KHL di Kulon Progo. "Secara umum ada sekitar enam komponen yang berubah, tapi sedang akan di-FDG-kan besok di Semarang," kata dia.
Sementara itu Wakil Bupati Kulon Progo Sutedjo berharap UMK Kulon Progo nanti bisa berada di angka yang wajar.
"Artinya bisa diterima teman-teman pekerja dan pengusaha, tidak tinggi juga tidak rendah. Kami berharap UMK 2020 tidak merugikan semua pihak, sehingga mampu meningkatkan kinerja dan bagi perusahaan juga berkembang dengan baik," katanya.