You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KULUR
Kalurahan KULUR

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

Syarat Pendaftaran Nikah, Kelengkapan Dan Lampiran

Admin Kulur 24 Juni 2022 Dibaca 6.985 Kali

Dokumen Yang Dibutuhkan :

  1. Fotokopi KTP & Kartu Keluarga catin putra putri. (Bila status jejaka harus tertulis dalam KTP dengan status Belum Kawin, bila Janda/duda baik talak/cerai/ditinggal mati harus tertulis jelas status Cerai Hidup / Cerai Mati)
  2. Fotokopi KTP & KK Ayah ibu kandung. (Bila tidak menjadi satu KK dengan catin putra putri).
  3. Fotokopi Akta Lahir catin Putra putri.
  4. Fotokopi Ijazah terakhir. (Untuk dicocokkan ejaan nama+nama ortunya).
  5. Akte Cerai (bila catin putra /putri Duda/Janda  Talak/Cerai. Catin putri sudah habis masa iddahnya. Bila catin putra yang mantan istrinya dalam masa iddah, harus ada lampiran pernyataan tidak akan merujuk ditandatangani di atas materai 6.000.
  6. Fotokopi KTP wali yang bukan ayah kandung.
  7. Surat kesehatan dan cek Lab.+ imunisasi dari puskesmas.
  8. Pas foto catin putra putri 2x3=4 lembar, 4x6=1 lembar. Background biru, pakaian sopan, putri berjilbab.
  9. Fotokopi KTP 2 Saksi akad nikah. (Untuk Catin Putri)
  10. Fotokopi Buku Nikah Orang tua masing-masing catin putra putri.

Syarat tambahan :

  1. SKW (Surat Keterangan Wali) dari Kalurahan tempat tinggal putri, jika wali nikah bukan ayah kandung, ditandatangani /Lurah)
  2. Pengantar keterangan wali dari desa tempat tinggal sesuai KTP wali, bila wali tempat tinggalnya bukan wilayah kecamatan Temon. Dengan isi surat menerangkan bahwa : Yang bersangkutan adalah wali dari calon manten putri, dan akan menjadi wali nikah di wilayah KUA Kecamatan Temon.
  3. PKN (Pengantar Kehendak Nikah) dari KUA kecamatan wilayah luar Temon. Bila caten putra dari luar kecamatan Temon. Pengantar Numpang Nikah dari KUA kecamatan wilayah luar Temon. Bila caten putri dari luar Temon.
  4. Ikrar Taukil Wali. Bila wali masih ada, tempat tinggalnya jelas dan pada waktu akad nikah tidak bisa hadir. Diketahui kepala KUA kecamatan sesuai KTP wali, disaksikan dan ditandatangani masing-masing saksi, wali dan kepala KUA.
  5. SIK (surat Ijin Kawin) (dari atasan /komandan TNI/POLRI). Bila anggota TNI/Polri.
  6. Sumpah Jejaka. Asli bermaterei 6.000 dan ditandatangani 2 saksi.

Biaya :

Sesuai PP.48 tahun 2014 tentang PNBP NR.
Biaya nikah yang dilaksanakan di luar Balai Nikah KUA dan yang dilaksanakan di luar Jam dan hari kerja. Catin membayar Rp.600.000,- (meskipun di Balai Nikah jika di luar jam kerja tetap membayar). Dibayarkan sendiri ke BRI no.rekening Kemenag RI Jakarta, dengan slip penyetoran dari KUA setelah dilakukan pendaftaran dan pemeriksaan.
Sedangkan pelaksanaan Nikah di Balai Nikah pada jam dan hari kerja : Rp.0,-

Keterangan :

I. Ke Kantor Kecamatan Temon
Sebelum berkas dilaporkan untuk daftar ke KUA terlebih dahulu dibawa ke Kapanewon Temon   untuk ditandatangani surat pengantarnya oleh Panewu dan diproses KTP aslinya untuk dipersiapkan penggantian KTP dengan diberi KTP Pengganti untuk ditukarkan dengan KTP Status Kawin setelah akad nikah

II. DISPENSASI

  • Dispensasi Panewu. Bila pendaftaran kurang 10 hari.  Diajukan setelah dilakukan pendaftaran di KUA Temon
  • Dispensasi Pengadilan Agama. Bila Catin kurang umur pada waktu nikah. Batas umur putra 19 tahun, putri 16 tahun Diajukan setelah dilakukan pendaftaran di KUA Temon

III. Pendaftaran dapat dilayani untuk didaftar bila catin putri sudah habis masa iddahnya.

  1. Masa Iddah bagi :
    • Janda cerai/talak tidak hamil : 3 x suci (sekurang-kurangnya 96 hari).
    • Janda yang hamil : sampai melahirkan.
    • Janda Mati : 4 bulan 10 hari
  2. Janda Gugat Cerai boleh menikah lagi dengan mantan suaminya yang digugat, meskipun masih dalam masa iddah, dengan pendaftaran baru lagi, bukan rujuk.
  3. Janda talak 3 tidak boleh nikah lagi dengan mantan suaminya, Kecuali telah menikah lagi dengan orang lain dulu. Dan orang lain yang menikahinya bukan merekayasa sebagai suami penyela.
  4. Mantan suami-istri yang masih dalam masa iddah dengan talak 1 atau talak 2, dan ingin kembali (rujuk) dapat mengajukan proses rujuk ke KUA dengan pemberlakuan tarif biaya yang sama seperti biaya Nikah (Rp.0,- & Rp.600.000,-)
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image