You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Kalurahan KULUR
Kalurahan KULUR

Kap. Temon, Kab. Kulon Progo, Provinsi DI Yogyakarta

Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo ---------------- Sugeng Rawuh Wonten Ing Website Resmi Pemerintah Kalurahan Kulur Kapanewon Temon Kabupaten Kulon Progo

Pendaftaran Calon Wakil Bupati Kulonprogo Dibuka

Admin Kulur 13 November 2019 Dibaca 690 Kali

KULONPROGO - Partai pengusung Hasto Wardoyo-Sutedjo dalam Pilkada Kulonprogo 2017 mulai membuka pendaftaran calon wakil bupati (cawabup).

Pendaftaran dibuka mulai Senin (11/11) setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kulonprogo secara resmi mengumumkan kekosongan jabatan Wabup Kulonprogo. Kosongnya kursi wabup menyusul naik pangkatnya Wabup Sutedjo menjadi Bupati Kulonprogo, menggantikan Hasto Wardoyo yang kini jadi Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Pendaftaran akan dibuka sampai 17 November mendatang yang meja pendaftarannya dipusatkan di Panti Marhaen, Dewan Perwakilan Cabang PDIP Kulonprogo, Jalan Tobanan, Dusun Dayakan, Desa Pengasih, Kecamatan Pengasih.

Proses pendaftaran itu dikawal langsung partai pengusung, yaitu PDI Perjuangan, PAN, Golkar, PKS dan Nasdem. Kantor DPC PDIP Kulonprogo yang dijadikan lokasi pendaftaran disulap jadi kantor Sekretariat Bersama (Sekber) Penjaringan Cawabup Kulonprogo.

Sekretaris Sekber Penjaringan Cawabup Kulonprogo, Istana, mengatakan hari pertama dibukanya Sekber belum tampak adanya masyarakat yang mendaftar. Kendati begitu, sejumlah tokoh politik sudah menjalin komunikasi soal penjaringan ini.

“Nama-namanya tak bisa disebutkan. Sudah ada komunikasi tetapi belum mendaftar,” ungkapnya, kemarin. Sekber ini membuka kesempatan bagi seluruh warga Kulonprogo non-parpol sekalipun untuk mendaftar sebagai cawabup. Dengan catatan memahami kesiapan dan syarat-syarat yang diberlakukan demi memudahkan penampungan berkas.

Kebebasan masyarakat ikut pencalonan ini dilandasi Undang-Undang No.10/2019 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Dalam aturan itu menyebutkan persyaratan cawabup sama dengan Pilkada reguler seperti administratif hingga data-data pribadi. Setelah mendaftar akan diseleksi jadi dua nama untuk kemudian diusulkan ke DPRD Kulonprogo. Dewan yang akan menentukan melalui sidang.

Jabatan Strategis

Bupati Kulonprogo Sutedjo menyatakan mekanisme pengisian jabatan wabup diserahkan sepenuhnya ke DPRD dan partai pengusung pasangan Hasto-Sutedjo. Namun, Sutedjo meminta sosok yang mengisi wakil bupati nanti haruslah orang yang bisa bekerja sama dengan dirinya maupun sektor lain dan juga memiliki komitmen membangun Kulonprogo.

Di Gedung DPRD, kemarin digelar rapat paripurna (rapur) tentang pengumuman kekosongan jabatan wabup. Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, menuturkan rapur dilakukan sebagai tindak lanjut atas dilantiknya Sutedjo jadi Bupati Kulonprogo pada Kamis (7/11) lalu.

Sejauh ini Dewan sudah menggelar rapat bersama pimpinan fraksi membahas proses pengisian wabup. Dalam rapat itu muncul kesepakatan setiap partai pengusung tidak boleh mengedepankan kepentingan kelompok tetapi lebih mengutamakan kepentingan Kulonprogo.

Jabatan wabup meski tidak satu periode penuh tetapi tetap merupakan jabatan yang strategis. Kehadiran wabup sesegera mungkin sangat dibutuhkan untuk membantu bupati baru Kulonprogo mengawal program-program dalam RPJMD. Oleh karena itu, Dewan berupaya agar pengisian bisa dilakukan dalam waktu singkat.

Sumber : Harian Jogja

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image