Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pencatatan peristiwa kelahiran menggunakan asas domisili (tempat tinggal sesuai dengan KTP/KK ).
Adapun persyaratan untuk mencatatkan peristiwa kelahiran adalah sebagai berikut :
Pencatatan Kelahiran sampai dengan 60 hari kerja sejak kelahiran, terdiri dari :
- Formulir Laporan Kelahiran;
- Asli Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan/Pemerintah Desa (Model : SKL - CS);
- Foto Copy Akta Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian orang tua dilegalisasi Instansi yang mengeluarkan;
- Foto Copy Kartu Keluarga yang mencantumkan Nama Anak yang dicarikan Akta, dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dilegalisasi Kecamatan/Dinas Dukcapil, apabila telah meninggal dunia diganti foto copy Akta Kematian dilegalisasi Dinas Dukcapil atau Surat Kematian dilegalisasi Desa/Kelurahan;
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) 2 (dua) orang saksi dilegalisasi oleh Dinas Dukcapil/ Kecamatan (saksi-saksi harus satu Desa/Kelurahan dengan domisili anak yang dicarikan Akta, berusia 21 tahun atau pernah menikah, cakap membaca dan menulis, tidak tercantum dalam satu KK dengan anak/orang yang dicarikan akta, satu saksi maksimal memberikan kesaksian untuk 2 (dua) pemohon dalam setiap pengajuan;
- Bagi penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dapat dicatatkan oleh orang lain dengan melampirkan Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- dan foto copy KTP yang diberi kuasa dilegalisasi Dinas Dukcapil/Kecamatan.
Syarat-syarat pencatatan kelahiran sebagaimana tersebut dalam huruf A nomor 1-7 ditambah dengan :
- Mengisi formulir pencatatan kelahiran melebihi batas waktu 60 hari kerja sejak kelahiran;
- Surat Pernyataan tentang orang tua anak;
- Dokumen penunjang misalnya Kutipan Akta Kelahiran orang tua, Kutipan Akta Kelahiran saudara kandung;
- Surat Keterangan Beda Nama dari Desa/Kelurahan (apabila diperlukan);
- Surat Pernyataan Nama Orang Tua yang akan dicantumkan dalam Akta Kelahiran (jika ada beda nama);
- Pelapor dan saksi-saksi harus hadir dalam sidang verifikasi dan validasi sesuai waktu yang ditentukan (Selasa dan Kamis).