Kamis, 9 Februari 2023, para dukuh memulai kinerja pagi di ruang dukuh komplek Pemerintahan Kalurahan Kulur dengan melakukan pencermatan dan pengelompokan SPPT yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak atas objek pajak yang berada diwilayah padukuhan masing-masing. SPPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. SPPT adalah bentuk surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak yang terutang selama satu tahun pajak. SPPT ini sudah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1994 yang secara khusus mengatur Pajak Bumi dan Bangunan. Berdasarkan UU tersebut, SPPT adalah dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Nantinya setelah pengelompokan SPPT per blok selesai, maka SPPT tersebut disampaikan atau diberitahukan kepada para Wajib Pajak agar segera dibayarkan. Pembayaran dapat dilakukan dengan mendatangi bank atau Kantor Pos. Selain itu, bisa mengurus pembayaran PBB dan perpajakan lainnya secara online melalui platform seperti AyoPajak. Mari kita menjadi Warga Negara Indonesia yang taat pajak.