
Senin, 26 Mei 2025, Pemerintah Kalurahan Kulur menggelar Musyawarah Kalurahan Khusus (muskalsus) yang sangat penting, yaitu pembentukan Koperasi Merah Putih. Musyawarah ini dihadiri oleh berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk Lurah Kulur dan Pamong Kalurahan, Panewu Temon yang pada kesempatan ini diwakilkan oleh Kawat Kemakmuran, Pendamping Desa, BPK beserta anggota, Bhabinkamtibmas, dan perwakilan dari Dinas Koperasi Kulon Progo. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua BPK, Karno Sanyoto.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi dasar hukum pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di berbagai daerah, termasuk di wilayah Kalurahan Kulur Kabupaten Kulon Progo. Instruksi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pemberdayaan potensi lokal dan pengelolaan usaha yang berkelanjutan.
Dengan adanya instruksi ini, pemerintah kabupaten dan desa berkomitmen mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai wadah penguatan ekonomi masyarakat. Beberapa poin penting dari instruksi presiden ini adalah :
- Tujuan Pembentukan Koperasi: Meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota dan masyarakat desa serta mengembangkan potensi-potensi ekonomi lokal.
- Sektor Prioritas: Pertanian, pariwisata, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi fokus utama koperasi dalam mengelola potensi lokal.
- Struktur Kepengurusan: Pengurus dan pengawas koperasi dipilih dan disepakati melalui musyawarah desa khusus.
- Permodalan: Besaran simpanan pokok dan simpanan wajib ditetapkan dalam musyawarah desa, seperti Rp 100.000 untuk simpanan pokok dan Rp 10.000 untuk simpanan wajib.
Instruksi Presiden ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih
Setelah diskusi yang mendalam, musyawarah ini memutuskan susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Kulur sebagai berikut:
- Ketua: Subur Prabowo
- Sekretaris: Herma Adi Prasetyo
- Bendahara: Anisa Hidayati
- Wakil Bidang Usaha: Aris Hidayat
- Wakil Bidang Lembaga: Agam Nanda Permana
- Pengawas:
- Lurah Kulur
- Ulu-ulu
- Ketua BPK
Pengukuhan Pengurus oleh Notaris
Setelah susunan pengurus disepakati, langkah selanjutnya adalah pengukuhan pengurus oleh notaris. Pengukuhan ini dilakukan untuk memberikan legalitas dan kekuatan hukum pada struktur kepengurusan Koperasi Merah Putih.
Tujuan Pembentukan Koperasi
Koperasi Desa Merah Putih Kalurahan Kulur diharapkan dapat menjadi salah satu pilar ekonomi yang kuat di Kalurahan Kulur. Dengan adanya koperasi, masyarakat dapat memiliki akses lebih mudah terhadap layanan keuangan dan ekonomi yang berbasis pada prinsip gotong royong dan keadilan.
Kesimpulan
Musyawarah Kalurahan Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan langkah penting dalam membangun ekonomi masyarakat Kalurahan Kulur. Dengan susunan pengurus yang solid dan pengukuhan oleh notaris, Koperasi Merah Putih dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
